Program Studi Teknologi Pendidikan pada Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0539/O/1983 tanggal 8 Desember 1983 dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 241/DIKTI/Kep/96 tanggal 11 Juli 1996. Tugas yang diemban oleh Program Studi Teknologi Pendidikan adalah sebagai penghasil tenaga kependidikan (guru dan non guru) khususnya dalam bidang teknologi pendidikan.
VISI
Pusat keunggulan tenaga kependidikan dan perekayasa pembelajaran serta pendidik dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi di berbagai lembaga pendidikan.
MISI
Misi Program Studi Teknologi Pendidikan adalah :
1) Melaksanakan pendidikan dalam bidang perekayasaan pembelajaran dan penyiapan guru dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta tuntutan perkembangan masyarakat masa depan.
2) Melaksanakan penelitian dalam perekayasaan pembelajaran dan pendidikan Teknologi Informasi & Komunikasi serta pendidikan pada umumnya sehingga melahirkan inovasi yang bermakna bagi pembangunan.
3) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan perekayasaan pembelajaran serta Teknologi Informasi & Komunikasi, dalam rangka membantu usaha percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar